Telusur.news, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan sebanyak tujuh tempat usaha penjual minuman beralkohol (Minol) akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat, 19 Desember 2025.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut hasil operasi penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian dan pelarangan peredaran Minol di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan bahwa razia dilakukan bersama Tim Terpadu di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran Minol ilegal. Dari hasil operasi, petugas menemukan beberapa kafe dan warung yang menyalahgunakan izin usaha, di mana izin yang dimiliki tidak mencakup penjualan Minol.
“Saat operasi, petugas mendapati Minol dijual secara terbuka. Jenis Minol yang ditemukan merupakan Minol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 hingga 5 persen, yang tetap wajib mengantongi izin resmi. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda,” tegas Sahaya.
Selain Minol pabrikan, petugas juga menemukan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dijual secara ilegal di sejumlah warung. Peredaran cap tikus dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum karena kadar alkohol tinggi, tidak memiliki standar keamanan, serta tanpa izin edar resmi.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa penjualan Minol wajib mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta mematuhi ketentuan Peraturan Daerah. Tanpa izin tersebut, peredaran Minol dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasca razia, Satpol PP kembali melakukan pengawasan lanjutan terhadap tiga kafe yang terjaring operasi. Dari hasil pemantauan intelijen, ditemukan bahwa sejumlah pelaku usaha masih melakukan penjualan Minol, meskipun telah diberikan peringatan.
“Pasca razia, berdasarkan pengawasan intelijen kami, dorang masih ba jual. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pengabaian terhadap proses penegakan hukum,” ujar Sahaya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik Satpol PP untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan dan persidangan Tipiring, guna memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum.
Tujuh tempat usaha yang akan disidangkan terdiri dari tiga kafe dan empat warung/kios, yakni:
Cafe Agnes – Kotobangun (S.W.D)
Cafe BLACKLIST – Kotobangun (U.Y.N)
Cafe M’Classik – Kotobangun (M.K)
Warung Jihan – Terminal Bonawang, Mongkonai (D.P)
Kios Angie – Desa Poyowa Kecil (A.M)
Kios Sking – Desa Poyowa Besar Dua (A.F.W)
Kios Mika – Kelurahan Kotamobagu (S.R)
Ketujuhnya disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Sebagai penutup, Sahaya menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga cipta kondisi Kota Kotamobagu agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.**
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.