Telusur.news, BOLSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi mulai menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berbasis lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif sejak hari ini, Senin (12/1/2026).
Penerapan FWA merupakan langkah strategis Pemkab Bolsel dalam menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, yang kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Bolsel, M. Arvan Ohy.
Sekda Arvan menegaskan bahwa FWA bukanlah bentuk kelonggaran disiplin, melainkan transformasi pola kerja ASN yang menitikberatkan pada pencapaian kinerja dan akuntabilitas.
“Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, hari ini kita resmi memulai FWA. Saya tegaskan bahwa FWA bukan waktu libur bagi ASN. Fokus utama tetap pada hasil atau output. Lokasi kerja boleh fleksibel, namun produktivitas dan target kinerja harus tetap tercapai,” tegas Sekda Arvan.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN serta menumbuhkan budaya kerja yang profesional dan akuntabel. Untuk itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi stafnya. Apabila ada ASN yang tidak dapat dihubungi selama jam kerja FWA, maka hak fleksibilitas kerjanya dapat dicabut. Profesionalisme harus tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik,” ujar Sekda.
Adapun ketentuan pelaksanaan FWA di lingkungan Pemkab Bolsel sebagai berikut:
• Pelaksanaan FWA bukan merupakan waktu libur, melainkan pola kerja yang berfokus pada hasil atau output.
•Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu.
• ASN yang melaksanakan FWA wajib mengikuti apel pagi dan apel sore melalui panggilan video, disertai tangkapan layar sebagai dokumentasi, dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan hari kerja.
• Pengawasan ASN selama pelaksanaan FWA menjadi tanggung jawab penuh Kepala Perangkat Daerah.
• ASN yang melaksanakan FWA sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan.
• Pimpinan OPD dapat mengusulkan ASN untuk tidak melaksanakan FWA, khususnya bagi ASN yang tidak dapat dihubungi selama jam kerja.
• ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan disiplin tidak diperkenankan melaksanakan FWA.
• ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan, serta dibuktikan dengan dokumentasi apel pagi dan apel sore.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Bolsel berharap kinerja ASN tetap optimal, disiplin terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan responsif di era kerja yang semakin dinamis.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.