Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil pengamatan langsung yang menunjukkan masih adanya celah dalam penerapan disiplin pegawai yang perlu segera dibenahi, Senin (12/10/2026).
Wali Kota menyampaikan bahwa tingkat kedisiplinan ASN saat ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi target dan harapan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah strategis dan terukur guna menertibkan kinerja aparatur pemerintahan.
“Saya melihat belum tercapainya kedisiplinan ASN, sehingga dengan segera saya harus mengambil satu langkah bagaimana mendisiplinkan ASN,” tegas Wali Kota.
Ia menekankan bahwa disiplin merupakan pondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap tindakan ketidakdisiplinan akan diberikan konsekuensi yang sesuai. Penegakan disiplin ini sepenuhnya merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku bagi ASN,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek kedisiplinan, Wali Kota juga menjelaskan bahwa berbagai kegiatan hiburan dan pertandingan yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-119 Kota Kotamobagu memiliki nilai strategis dalam memperkuat soliditas internal pemerintahan.
Menurutnya, kegiatan tersebut dirancang sebagai sarana mempererat hubungan antarperangkat daerah, antarinstansi, hingga pemerintah di tingkat kelurahan dan desa. Dengan soliditas yang terbangun, diharapkan pelaksanaan visi dan misi kerja Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota, seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan hadir dan mengikuti setiap tahapan kegiatan perayaan HUT Kotamobagu.
“Sesuai perintah Pak Wali Kota, pada setiap tahapan kegiatan perayaan HUT Kotamobagu seluruh ASN dan PPPK diwajibkan untuk hadir dan mengikuti bersama-sama. Kehadiran akan dilakukan pengambilan absen secara berlapis di setiap tahapan kegiatan,” jelas Sekda.
Ia menambahkan bahwa ASN dan PPPK yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota, mulai dari surat peringatan hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.