Pasca Dilantik, Asisten I Sahaya Mokoginta Tegaskan Persamaan Persepsi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan hingga Desa dan Kelurahan

Telusur.news, KOTAMOBAGU Pasca resmi dilantik sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa langkah awal dalam program 100 hari kerjanya adalah menyatukan persepsi internal Keasistenan I bersama seluruh perangkat di bawah koordinasinya, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), dinas, badan, hingga bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.

Menurut Sahaya, persamaan persepsi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya menyamakan cara pandang, pemahaman, dan sikap kerja seluruh perangkat daerah agar bergerak dalam satu arah yang sama, selaras dengan kebijakan Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.

“Fungsi keasistenan bukan hanya administratif atau sekadar memaraf dokumen. Kita adalah pengendali, fasilitator, sekaligus penyelesai hambatan lintas OPD, dinas, badan, serta bagian-bagian di bawah Sekretariat Daerah. Persamaan persepsi ini penting, karena masih ada unit yang memandang dirinya berjalan sendiri layaknya OPD mandiri. Ini harus diluruskan agar koordinasi berjalan efektif,” tegas Sahaya.

Untuk itu, mulai pekan depan akan dilakukan penguatan konsolidasi internal. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada OPD yang secara proaktif menyampaikan informasi terkait program maupun kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan.

“Kalau mereka belum datang, nanti saya yang mengundang,” ujar Sahaya sambil tersenyum.

Ia menambahkan, Keasistenan memiliki peran membantu Sekretaris Daerah dalam menjalankan fungsi sekretariat sebagai pusat pemerintahan daerah dan pusat pengendalian kebijakan. Fungsi strategis tersebut meliputi pengendalian arah kebijakan, pengendalian pelaksanaan program, serta pengendalian koordinasi lintas OPD, dinas, badan, dan bagian-bagian.

“Termasuk kebijakan di level paling bawah seperti desa dan kelurahan harus terinformasi secara terkoordinasi. Penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan tidak boleh berjalan sendiri. Jika ada kebijakan di tingkat bawah yang tidak dilaporkan secara struktural ke atas, itu menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Dengan fungsi strategis tersebut, Sahaya menegaskan bahwa seluruh bagian di bawah Keasistenan harus membentuk struktur hierarki yang utuh dan solid dalam menjawab tantangan serta menjalankan peran strategis Sekretariat Daerah sebagai pusat pemerintahan.

“Unit atau bagian di bawah keasistenan tidak berjalan sendiri, melainkan melekat secara struktural pada keasistenan masing-masing,” ujarnya.

Selain penguatan koordinasi internal, program 100 hari kerja juga difokuskan pada evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dijadwalkan mulai dilaksanakan setelah peringatan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu pada 19 Januari 2026.

Evaluasi tersebut akan menitikberatkan pada beberapa aspek, antara lain kapasitas aparatur yang mencakup kinerja, motivasi kerja, dan masa tugas; capaian pajak dan kontribusi terhadap pendapatan daerah; penataan administrasi pemerintahan mulai dari administrasi umum, kependudukan, keuangan, hingga sistem pelaporan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta keaktifan perangkat desa dan kelurahan dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Keaktifan perangkat desa dan kelurahan menjadi indikator penting. Jika aspek ini tidak terpenuhi, maka itulah dasar untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan lanjutan, karena dapat melemahkan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat bawah,” tegas Sahaya.

Ia menekankan bahwa evaluasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur, agar roda pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan tertib, efektif, dan akuntabel.

Melalui konsolidasi internal, penguatan fungsi sekretariat, serta evaluasi menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat bergerak secara sinergis, tertib, dan akuntabel, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu. Program 100 hari kerja ini menjadi pijakan awal dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.