Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kota Kotamobagu. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan DAPODIK dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan. Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan Data Pokok Pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai rujukan utama dalam pengambilan kebijakan pendidikan yang tepat, terukur, dan berbasis data.
Dalam rangka peningkatan pengelolaan DAPODIK, BPK RI juga menekankan pentingnya peran satuan pendidikan untuk secara periodik melakukan pemutakhiran data peserta didik. Data tersebut menjadi dasar penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sekaligus memastikan kesesuaian data sarana dan prasarana pendidikan agar perumusan kebijakan di bidang pendidikan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pada kesempatan penyerahan LHP tersebut, diumumkan pula bahwa Kota Kotamobagu menjadi daerah dengan tingkat tindak lanjut hasil pemeriksaan tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara, mengungguli daerah kabupaten/kota lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara serius dan berkelanjutan, khususnya dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan serta kualitas layanan publik di bidang pendidikan.
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.