Asisten I Pemkot Kotamobagu Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Linmas, Masa Tugas Berdasarkan SK

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tidak pernah menerapkan kebijakan pemecatan sepihak terhadap Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Seluruh anggota Linmas, baik yang bertugas di kelurahan maupun desa, menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) penugasan dengan masa berlaku tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., menanggapi adanya persepsi keliru di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas sejumlah anggota Linmas.

Menurut Sahaya, sejak awal sistem kerja Satlinmas bersifat penugasan sementara, bukan pengangkatan tetap. Oleh karena itu, masa aktif tugas anggota Linmas telah ditentukan secara jelas dalam SK penugasan.

“Selama SK masih berlaku, Linmas menjalankan tugas sesuai tupoksi dan berhak menerima honorarium. Ketika SK berakhir, maka masa tugas juga berakhir. Itu tidak bisa disebut sebagai pemecatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penugasan Linmas di desa juga mengikuti prinsip yang sama. SK penugasan diterbitkan oleh pemerintah desa, dengan honorarium yang bersumber dari keuangan desa.

“Jika SK di desa diterbitkan hanya untuk dua atau tiga bulan, maka itulah masa tugasnya. Setelah SK berakhir, otomatis masa penugasan selesai sesuai ketentuan,” jelas Sahaya.

Terkait kondisi di kelurahan pada Tahun 2025, Sahaya menyebutkan bahwa masa kerja Satlinmas telah diketahui bersama oleh para lurah dan anggota Linmas karena seluruhnya mengacu pada SK yang berlaku. Tidak adanya penugasan pada bulan November dan Desember 2025 disebabkan tidak diterbitkannya SK pada periode tersebut, bukan karena adanya pemberhentian atau pemecatan.

Ia juga meluruskan pemahaman tentang pengukuhan Linmas yang kerap disalahartikan sebagai pengangkatan tetap.

“Pengukuhan bukan berarti pengangkatan seumur hidup. Itu hanya penegasan kesiapan dan komitmen untuk menjalankan tugas. Status dan masa kerja tetap mengikuti SK penugasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas pengamanan lingkungan dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, untuk Tahun 2026, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan proses penugasan kembali anggota Satlinmas sedang berjalan. Para lurah dan kepala desa diminta segera mengusulkan calon anggota Linmas untuk ditetapkan melalui SK penugasan baru, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat memahami bahwa berakhirnya masa tugas Linmas sepenuhnya mengikuti masa berlaku SK penugasan, sekaligus menegaskan kembali bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan terhadap Anggota Satlinmas.

(YN)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.