Pemkot Kotamobagu dan DPRD Bahas Awal Propemperda Tahun 2026

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar pembahasan awal usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah serta penataan regulasi yang terencana dan berkelanjutan.

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, urgensi yang terukur, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang ditugaskan oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan dalam Propemperda Tahun 2026.

Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sebanyak 15 usulan Ranperda yang diajukan, terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda revisi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, serta Ranperda baru yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah sesuai dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Rapat pembahasan awal yang dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu. Dari 15 usulan Ranperda yang masuk, pembahasan sementara mengerucut pada sekitar 10 Ranperda prioritas, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kesesuaian dengan regulasi di atasnya, serta kesiapan implementasi di daerah.

Namun demikian, hingga rapat sore hari tersebut, belum dapat ditetapkan daftar final Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026. Pemerintah Daerah pun meminta waktu kepada DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan secara internal yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa mendatang, guna menetapkan Ranperda yang benar-benar strategis dan siap untuk diusulkan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah usulan Ranperda yang bersifat revisi, terutama Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana. Penyesuaian ini dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, guna menjamin kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas penerapan Perda di daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu.(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.