Dinas Pendidikan Kotamobagu Tuntaskan Penyaluran Bantuan Anak Asuh 2025

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu telah menyelesaikan penyaluran Program Bantuan Anak Asuh kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianggarkan pada Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sisa penerima yang belum tersalur, yakni sekitar 25 orang.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak bank, sekitar 25 penerima tersebut akan langsung dilayani dan diurus sepenuhnya di kantor bank. Pelayanan tidak lagi dilakukan di lokasi kegiatan, melainkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak bank,” ujar Hari Massi.

Ia menjelaskan, seluruh siswa dari berbagai kelurahan di Kota Kotamobagu yang belum terlayani akan diarahkan langsung ke bank setelah kegiatan penyaluran selesai. Dari jumlah tersebut, sebagian penerima telah memperoleh informasi karena sebelumnya sudah dihubungi, sementara sebagian lainnya datang setelah menerima pemberitahuan lanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, pada tahap selanjutnya fokus utama Dinas Pendidikan adalah pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. Para orang tua diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa nota atau bukti belanja ke Dinas Pendidikan. Ketentuan ini menjadi salah satu prasyarat agar siswa masih dapat diakomodir sebagai penerima Program Bantuan Anak Asuh pada Tahun Anggaran 2026.

“Pada tahun 2026, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk Program Bantuan Anak Asuh sebagaimana tahun 2025. Namun, data penerima dapat mengalami perubahan, misalnya apabila terdapat siswa penerima tahun 2025 yang pindah domisili ke luar daerah atau meninggal dunia,” jelasnya.

Bagi siswa yang masih berdomisili di Kota Kotamobagu dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2025 sesuai ketentuan, dinilai masih layak untuk diakomodir sebagai penerima bantuan pada tahun 2026.

Dinas Pendidikan juga telah memberikan batas waktu (ultimatum) kepada para orang tua untuk segera memasukkan SPJ, yang disampaikan melalui imbauan secara rutin. Apabila SPJ tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka siswa tersebut tidak akan diakomodir kembali sebagai penerima bantuan pada tahun 2026.

Penyerahan SPJ menjadi bukti bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak. Untuk pembelanjaan perlengkapan sekolah, orang tua diarahkan agar meminta nota resmi, baik saat berbelanja di Paris, PS Store, maupun toko-toko di sepanjang Jalan Kartini. Sementara untuk pembayaran SPP, khususnya di sekolah swasta, diwajibkan melampirkan bukti pembayaran resmi.

Terkait pembayaran SPP dan biaya buku, Hari Massi menegaskan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Jika tidak sesuai, maka hal tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam SPJ.

Ia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus meminta agar setiap penggunaan dana yang tidak sesuai aturan dipertanggungjawabkan kembali. Oleh karena itu, seluruh bukti pengeluaran, baik untuk SPP maupun pembelian buku, wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam proses pemeriksaan.

(YN)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.