Satpol PP Kotamobagu Tindak Pedagang yang Gunakan Fasilitas Umum

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Nasli Paputungan melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu, Selasa (28/01/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan fasilitas umum oleh sejumlah pedagang. Aksi penertiban ini juga sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah. Penindakan yang dilakukan di pasar ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016,” ujar Nasli.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang.

“Sosialisasi terkait larangan penggunaan fasilitas umum oleh pedagang sudah disampaikan sejak lama. Kami terus mengimbau agar pedagang tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nasli mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan tidak hanya berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga atas laporan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pedagang di badan jalan sangat mengganggu, terutama arus lalu lintas. Berdasarkan laporan tersebut dan aturan yang ada, kami menegakkan Perda,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah pedagang yang terbukti melanggar Perda dibawa ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Pedagang yang dibawa ke kantor diberikan penjelasan. Jika mereka belum pernah menerima teguran tertulis, maka barang dagangan dikembalikan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah, serta diberikan surat pernyataan dan teguran agar tidak lagi berjualan di fasilitas umum,” urainya.

Nasli menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugasnya dalam menegakkan Perda demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat umum.

(YN)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.