Telusur.news, KOTAMOBAGU – Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerapkan pendekatan humanis dengan mengedepankan prinsip tegas dalam aturan, namun lunak dalam sikap.
Konsep tersebut diterapkan sejak Nasli Paputungan menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu. Pendekatan ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan penertiban dan penegakan Perda.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, menjelaskan bahwa prinsip “lunak dalam sikap” dimaknai sebagai pelaksanaan tugas dengan cara-cara yang santun dan manusiawi.
“Dalam penegakan peraturan, kami mengedepankan sikap humanis. Petugas terlebih dahulu memberi salam, menyampaikan imbauan dengan penuh rasa hormat kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Tidak ada tindakan arogan atau kasar, apalagi kepada pedagang lanjut usia,” ujar Nasli.
Sementara itu, prinsip “tegas dalam aturan” tetap dijalankan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, namun dengan mengedepankan sikap rendah hati dan tanpa kekerasan.
“Tetap ada penindakan karena melanggar aturan, tetapi dilakukan dengan cara yang beretika dan berperikemanusiaan,” tambahnya.
Ia mencontohkan penindakan terhadap seorang pedagang lanjut usia yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Dalam penertiban tersebut, barang dagangan pedagang diamankan tanpa dirusak, kemudian pedagang diberikan surat pernyataan.
“Barang dagangannya kami kembalikan dalam keadaan utuh. Pedagang tersebut kemudian diarahkan kembali berjualan di lokasi pasar yang telah disediakan oleh pemerintah,” jelas Nasli
Nasli menegaskan, penegakan Perda di wilayah Kota Kotamobagu akan terus dilakukan selama masih ditemukan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. (**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.