Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas perdagangan di ruang publik secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. Dalam waktu dekat, pemkot kotamobagu akan memfokuskan langkah pada kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang yang masih beraktivitas di lokasi-lokasi terlarang, sembari tetap menyiapkan penertiban secara selektif.
Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., penindakan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya rutin dan berkelanjutan dalam mengatur aktivitas masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam proses penataan tersebut, pemerintah tetap akan melakukan penindakan dan penertiban. Namun ke depan, pendekatan preventif akan lebih diutamakan,” ujar Sofyan. Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, dalam satu hingga dua hari ke depan, fokus utama pemerintah akan diarahkan pada kegiatan sosialisasi, publikasi, serta pemberian imbauan kepada para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
Meski demikian, penertiban tetap akan dilaksanakan secara selektif dan humanis, dengan prinsip tidak merugikan pihak mana pun. Menurutnya, tujuan utama dari penataan ini adalah menciptakan ketertiban bersama tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menginstruksikan agar segera dibentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait, di antaranya Satpol-PP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan. Tim ini akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam mendukung pelaksanaan penataan dan penertiban di lapangan.
“Penekanan utama tetap pada sosialisasi dan upaya-upaya preventif, serta imbauan berkelanjutan kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi menggunakan lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk aktivitas jual beli, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.