Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang bertujuan memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan.
Posbankum menjadi pintu awal akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum ringan di lingkungan desa dan kelurahan.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja sekaligus monitoring Pos Bantuan Hukum di wilayah Kota Kotamobagu, Rabu (5/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulut meninjau langsung pelaksanaan layanan Posbankum di sejumlah lokasi, yakni Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk berdialog dengan pemerintah setempat serta masyarakat penerima layanan.
Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan (tipiring) serta permasalahan hukum non-litigasi lainnya. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis, sepanjang perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana berat.
Kegiatan monitoring ini turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta dihadiri Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Dalam keterangannya, Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari upaya reformasi layanan publik, khususnya dalam memberikan akses pelayanan hukum yang adil, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum ini. Program ini merupakan wujud nyata reformasi layanan publik di bidang hukum,” ujarnya.
Ia berharap, kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut dapat memberikan penguatan terhadap keberlanjutan dan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum di Kotamobagu.
“Semoga kunjungan ini memberikan penguatan substansi, baik dari sisi pendampingan hukum maupun peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan, sehingga Pos Bantuan Hukum benar-benar optimal melayani masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kotamobagu dapat membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap wilayah, diharapkan stabilitas sosial masyarakat dapat terjaga, permasalahan hukum dapat diselesaikan sejak dini, dan tidak berlanjut hingga ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.*
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.