Pemerintah Kota Kotamobagu Dorong Pembentukan dan Pengaktifan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk segera membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Program Posbankum merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi mengenai peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tergolong miskin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, negara menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut mencakup konsultasi, pendampingan, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.

Keberadaan Posbankum bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum dasar secara gratis, membantu penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan pendampingan awal, menghubungkan masyarakat dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, serta meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat.

Dengan Posbankum yang aktif, masyarakat desa dan kelurahan tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya ketika menghadapi persoalan hukum. Layanan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin persamaan hak di hadapan hukum.

Dalam operasional Posbankum, paralegal memegang peran penting. Paralegal adalah individu yang telah mengikuti pelatihan resmi dan memiliki kompetensi dasar dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, seperti konsultasi, pendampingan administrasi hukum, mediasi, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Meski bukan advokat, paralegal berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Mereka menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi sosial setempat.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali membuka pendaftaran Pelatihan Paralegal Angkatan II melalui laman:

https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanIISulut

Pendaftaran telah dibuka dan hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai batas akhir pendaftaran.

Sebelumnya, Pelatihan Paralegal Angkatan I telah selesai dilaksanakan. Para peserta Angkatan I saat ini tengah menjalani tahapan aktualisasi di desa dan kelurahan masing-masing selama kurang lebih dua bulan sebagai bagian dari implementasi hasil pelatihan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbankum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbankum,” tegas Sahaya.

Ia juga mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan segera mengambil langkah konkret.

“Kepada seluruh Sangadi dan Lurah, kami harapkan dapat segera membentuk Posbankum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II. Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat berperan aktif dalam menyukseskan program ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami kesulitan memperoleh bantuan hukum di wilayah Kota Kotamobagu. (**)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.