Hadapi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkot Tempuh Jalur Koordinasi Sesuai Regulasi Nasional

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu terus melakukan pendalaman terkait terjadinya kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tersebut tetap berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan kepolisian, saat ini kedua pihak masih menunggu kejelasan regulasi dari Pertamina terkait mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram. Kejelasan ini dinilai penting mengingat dalam beberapa kegiatan razia dan inspeksi lapangan ditemukan dinamika distribusi, terutama pola pembelian lintas wilayah yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan stok di tingkat pangkalan.

Fenomena di lapangan menunjukkan adanya pergerakan pembelian antarwilayah yang menyebabkan distribusi tidak merata. Wilayah yang awalnya memiliki stok relatif cukup dapat mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan dari luar daerah.

Selain itu, beredar pula isu mengenai kemungkinan adanya penyesuaian kuota LPG 3 kilogram di wilayah Sulawesi Utara. Meski belum terdapat keterangan resmi, Pemkot memastikan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Pertamina Cabang Manado untuk memperoleh kejelasan terkait kuota dan pola distribusi.

Perlu dipahami bahwa LPG 3 kilogram merupakan produk milik Pertamina, yang pengaturan kuota, distribusi, serta mekanisme penyalurannya diatur oleh kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Dengan demikian, kewenangan regulasi utama berada pada pemerintah pusat bersama Pertamina sebagai pemilik dan pengelola distribusi.

Berdasarkan substansi tersebut, posisi pemerintah daerah bukan sebagai pihak yang menetapkan kuota maupun mengatur sistem distribusi secara langsung. Oleh karena itu, Pemkot perlu mendalami secara cermat batas kewenangan yang dimiliki agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Namun demikian, kondisi ini bukan berarti pemerintah daerah melakukan pembiaran. Justru sebaliknya, Pemkot aktif melakukan koordinasi intensif dan komunikasi resmi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang konstruktif dan sesuai regulasi.

Insya Allah, pada hari Senin mendatang akan dilaksanakan rapat koordinasi secara daring bersama pihak Pertamina Cabang Manado guna memperoleh kejelasan mengenai regulasi, kuota, serta mekanisme distribusi LPG 3 kilogram di daerah. Diharapkan hasil pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian sehingga langkah antisipatif dapat segera dilakukan secara tepat dan terukur.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan LPG 3 kilogram benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“LPG 3 kilogram adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah daerah akan terus mengawal distribusinya agar tepat sasaran, serta mendorong koordinasi aktif dengan pihak Pertamina agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi resmi telah dilakukan, termasuk penyampaian surat kepada pihak Pertamina untuk mengantisipasi potensi kekurangan pasokan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta, mempertegas bahwa seluruh langkah pengawasan harus berlandaskan kewenangan yang sah.

“Karena regulasi LPG 3 kilogram diatur oleh kementerian dan pengelolaannya berada pada Pertamina, maka Pemerintah Kota harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan tetap sesuai koridor hukum. Kita tidak boleh melampaui kewenangan, namun juga tidak boleh tinggal diam. Koordinasi adalah langkah strategis yang harus ditempuh agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan di lapangan akan tetap dilakukan bersama aparat kepolisian untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam situasi ini, pemerintah daerah menyampaikan beberapa imbauan:

Pemilik pangkalan agar tidak menimbun LPG serta menyalurkan sesuai data dan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui jadwal serta jumlah distribusi sehingga tidak menimbulkan asumsi keliru.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Apabila terdapat indikasi penyimpangan distribusi, masyarakat diimbau melaporkan secara resmi disertai bukti yang jelas kepada pihak berwajib.

Pemkot memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Koordinasi dengan pihak Pertamina diharapkan segera menghasilkan kepastian mengenai kuota dan pola distribusi sehingga kebutuhan LPG 3 kilogram masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan merata.

(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.