Bupati Bolsel Buka Sosialisasi InVer PPTPKH, Dorong Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan Secara Adil dan Terukur
Telusur.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Kamis,(26/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menjelaskan bahwa pelaksanaan InVer PPTPKH merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah mendukung penuh upaya penataan kawasan hutan, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati.
Dalam agenda tersebut, dibahas sejumlah usulan desa di Bolsel yang masuk dalam peta indikatif, yakni Desa Tabilaa (Kecamatan Bolaang Uki), serta Desa Torosik dan Desa Adow (Kecamatan Pinolosian Tengah).
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada Desa Linawan, terutama pada kawasan mangrove yang berstatus kawasan lindung dan tidak dapat dialihfungsikan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kelestarian kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Pemkab Bolsel menyatakan dukungan terhadap penyelesaian kawasan permukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Namun, untuk kepemilikan perorangan berupa perkebunan pribadi di dalam kawasan hutan masih menjadi catatan penting dan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan peta indikatif serta ketentuan yang berlaku.
Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap akan terbangun sinergi dalam rangka mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya di hadapan perwakilan perangkat daerah, unsur kecamatan dan desa, serta pihak terkait lainnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bolsel menegaskan komitmennya dalam menata kawasan hutan secara bijak menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.