Pemkot Kotamobagu Sediakan Area Khusus Pasar Senggol, Tidak Ganggu Pertokoan dan Pasar Tradisional

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memastikan pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026 akan dipusatkan di satu lokasi, yakni eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Kebijakan ini diambil agar kegiatan ekonomi rakyat tersebut tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pertokoan maupun pasar tradisional yang telah lebih dahulu beroperasi.

Pasar Senggol bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Kotamobagu setiap bulan suci Ramadhan. Momentum ini selalu dinantikan masyarakat karena menjadi pusat perbelanjaan kebutuhan Ramadhan dan persiapan Idulfitri, sekaligus membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman. Perputaran ekonomi yang tercipta selama Pasar Senggol berlangsung memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

Namun demikian, Pemkot menilai bahwa kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Berkaca pada pelaksanaan tahun sebelumnya, terdapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai perlu ditata lebih baik agar tidak mengganggu kepentingan umum dan akses masyarakat terhadap ruang publik. Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan serius dalam menentukan pola dan lokasi pelaksanaan tahun ini.

Sebagai tindak lanjut, pelaksanaan Pasar Senggol 2026 direncanakan dipusatkan di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Keputusan ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dimaksudkan untuk memastikan penataan lapak pedagang lebih terstruktur, arus pengunjung lebih terkendali, serta tidak terjadi kembali pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan menggunakan aset daerah, pengawasan dan pengendalian kegiatan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Konsep pelaksanaan tahun ini dirancang dengan pendekatan terpusat dan representatif. Berbagai kebutuhan Ramadhan seperti busana muslim pria dan wanita, pakaian anak-anak, mukena, sarung, peci, sandal dan sepatu, tas, serta perlengkapan ibadah dan kebutuhan rumah tangga akan tersedia dalam satu kawasan yang tertata rapi. Pola ini diharapkan memberi kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja, sekaligus menjaga keseimbangan ruang usaha agar tidak mengganggu pertokoan maupun pasar tradisional.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah. Jika terdapat permohonan yang tidak sesuai ketentuan atau berada di lokasi lain, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Ia menegaskan bahwa Pemkot akan menyiapkan skema pelaksanaan bagi pihak yang akan menyelenggarakan Pasar Senggol agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai aturan, sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa penggunaan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik yang memberi manfaat bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan secara langsung dengan pihak kepolisian untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Pemerintah daerah akan berperan melakukan pengawasan serta menjadi pendukung bagi panitia pelaksana agar seluruh rangkaian kegiatan tetap kondusif.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol harus melalui mekanisme resmi. Pihak atau asosiasi yang berminat wajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan proposal kegiatan, rencana lokasi, site plan, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas. Seluruh persiapan baru dapat dilaksanakan setelah proposal diterima dan disetujui. Untuk teknis lainnya, pemohon diminta berkoordinasi dengan DPKAD Kota Kotamobagu terkait mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah tidak bergerak.

Melalui langkah ini, Pemkot Kotamobagu berharap Pasar Senggol 2026 tidak hanya menjadi penggerak ekonomi masyarakat selama bulan Ramadhan, tetapi juga terlaksana sesuai prinsip pemanfaatan ruang publik yang tepat, tertib administrasi, dan sejalan dengan asas pemerintahan yang baik.(**)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.