Belum Ada Pemohon, Pemkot Tetap Matangkan Teknis Pasar Senggol di Eks RS Datoe Binangkang

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026. Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan hari ini di Ruangan Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai bagian dari langkah koordinasi internal guna memastikan kesiapan pemerintah apabila nantinya terdapat pemohon resmi.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara komprehensif berbagai aspek teknis, mulai dari pola penataan lapak, akses keluar-masuk, pengaturan parkir, kebersihan, hingga pengamanan. Namun ditegaskan, Pemkot hanya berperan sebagai fasilitator penyediaan lokasi, sementara pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab pihak Asosiasi yang mengajukan dan memenuhi persyaratan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, SE., MM., menegaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota untuk pelaksanaan Pasar Senggol adalah area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Penetapan lokasi tersebut juga merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda sebagai bagian dari upaya penataan yang lebih terkoordinasi.

“Lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota berada di eks RS Datoe Binangkang, dan itu merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda. Jadi sudah ada kesepahaman lintas unsur terkait penetapan satu titik terpusat. Namun sampai hari ini belum ada Asosiasi yang mengajukan proposal. Jika nantinya ada yang mengajukan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat permohonan pelaksanaan di luar lokasi yang telah direkomendasikan, maka besar kemungkinan tidak akan diberikan persetujuan karena pemerintah telah menetapkan satu titik resmi guna menjaga ketertiban dan pengendalian kegiatan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., M.E., menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol di lokasi yang telah disiapkan sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya pemohon resmi.

“Pelaksanaan kegiatan ini sangat tergantung pada ada tidaknya pihak Asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan. Pemerintah hanya memfasilitasi tempat di aset milik daerah. Jika tidak ada pemohon, tentu kegiatan tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sentralisasi lokasi di eks RS Datoe Binangkang bertujuan menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota, agar pedagang pertokoan dan pasar tradisional tetap memiliki ruang usaha yang proporsional, serta pengguna jalan tidak terganggu oleh kepadatan atau penutupan akses.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi sebelumnya serta  perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan pemanfaatan fasilitas publik. Dengan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemkot berharap apabila nantinya ada Asosiasi yang memenuhi syarat, Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.