Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol dan Tegaskan Penertiban Pasar senggol Bayangan

Telusur.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan apabila nantinya terdapat pihak yang mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu telah merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, SE., MM., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi tersebut sebagai titik terpusat pelaksanaan Pasar Senggol, guna menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lalu lintas di pusat kota.

“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval Manoppo.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada proposal yang masuk, kami akan segera mengkaji nya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., M.E., menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pihak Asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kesempatan tersebut sebenarnya telah dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026, dan telah diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berminat menjadi pelaksana.

Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi dan persiapan teknis, Pemerintah Kota menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.

“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak Asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujarnya.

Ia menambahkan, proposal yang telah masuk, maka tim Pemerintah Kota akan melakukan pengkajian terlebih dahulu guna menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan, baik dari aspek teknis, ketertiban, keamanan, maupun dampaknya terhadap masyarakat.

“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Sahaya juga mengimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan, dan menegaskan bahwa apabila ada pasar senggol “bayangan” yang digelar di luar lokasi resmi, pemerintah akan melakukan penertiban.

“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah, sementara pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab pihak Asosiasi yang mengajukan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.

Dengan langkah koordinasi dan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap apabila nantinya terdapat pihak yang memenuhi syarat sebagai pelaksana, kegiatan Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.