Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan rotasi dan pelantikan pejabat struktural yang terdiri dari 3 Camat serta 8 Lurah se-Kota Kotamobagu, sebagai bagian dari langkah penataan birokrasi di tingkat wilayah yang semakin dinamis.
Pelantikan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan penguatan kapasitas pemerintahan kecamatan dan kelurahan di tengah realitas pelayanan publik yang terus bergerak ke arah modern, serba cepat, dan berbasis ekspektasi tinggi masyarakat. Hari ini, pelayanan tidak lagi cukup sekadar hadir, tetapi harus responsif, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Masyarakat menuntut kepastian, kecepatan, transparansi, serta kemudahan akses dalam setiap layanan yang diberikan, dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan human-centered. Kompleksitas persoalan di tingkat lokal menuntut kepemimpinan yang mampu membaca situasi secara cepat, mengambil keputusan secara tepat, serta membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang nyata dan terukur.
Dalam konteks tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, memberikan arahan komprehensif pada Rapat senin 16 Maret 2026 kepada para Camat dan Lurah yang baru dilantik, dengan menekankan kedudukan dan peran strategis mereka di tengah dinamika pemerintahan era VUCA—yang ditandai dengan volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas. Dalam situasi ini, aparatur wilayah dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mampu menjadi pemimpin yang adaptif, peka terhadap perubahan, serta hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa langkah awal yang harus segera dilakukan adalah konsolidasi menyeluruh dengan seluruh elemen di wilayah, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan budaya, tokoh pemuda, hingga seluruh pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam membangun kekuatan sosial, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Lebih dari itu, seorang pamong dituntut untuk membudayakan kemampuan mendengar secara utuh dan tulus.
Kepekaan terhadap lingkungan menjadi hal mendasar—bahkan setiap dinamika sekecil apa pun di tengah masyarakat harus mampu ditangkap dan dipahami dengan baik. Seorang pemimpin wilayah harus mengetahui denyut kehidupan masyarakatnya, membaca gejala sejak dini, dan merespons sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
Dalam arahannya, Asisten I juga mengangkat makna filosofis seorang pamong sebagai “pengemong” masyarakat—yang tidak sekadar memerintah, tetapi merawat, membimbing, dan memastikan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik. Ia mengibaratkan peran pamong seperti kemudi atau setir kapal dalam sebuah pelayaran. Setir kapal tidak selalu terlihat paling menonjol, namun menjadi penentu arah, menjaga keseimbangan, dan memastikan kapal tetap berada di jalur yang benar di tengah gelombang yang tidak menentu. Demikian pula Camat dan Lurah, harus mampu mengarahkan, menjaga stabilitas, serta membawa masyarakat menuju tujuan bersama, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan dan perubahan.
Asisten I juga menegaskan bahwa seorang pamong sejati tidak boleh membatasi diri pada sekat-sekat tugas formal.
Pelayanan harus hadir tanpa jarak—membuka ruang, membuka pintu, dan membuka hati bagi masyarakat kapan pun dibutuhkan. Tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang kaku dengan ungkapan “bukan tugas saya”, karena pada hakikatnya seluruh persoalan masyarakat di wilayah adalah bagian dari tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara kolaboratif dan solutif.
Arahan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat arah pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib dan Rendy Mangkat, khususnya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif, pelayanan publik yang modern, serta pembangunan daerah yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.