Wali Kota Kotamobagu Sampaikan LKPJ 2025, Gambarkan Capaian dan Tantangan Pembangunan Daerah

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, Kamis 2 April 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda utama penyampaian LKPJ Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama tahun anggaran 2025.

Dalam Pembicaraan Tingkat I ini, LKPJ dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat. Dalam penyampaiannya, dipaparkan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, serta indikator pembangunan sepanjang tahun 2025.

Selain itu, turut disampaikan bahwa dinamika kebijakan fiskal nasional, termasuk langkah efisiensi anggaran, memberikan dampak terhadap pelaksanaan sejumlah program di daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

LKPJ yang disampaikan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan.

Melalui forum tersebut, DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ oleh Wakil Wali Kota merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan dan akuntabilitas kinerja daerah.

Ia menambahkan, substansi LKPJ telah menggambarkan arah kebijakan dan capaian pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif dan transparan.

“Melalui pembahasan LKPJ, akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya melalui panitia khusus DPRD hingga penetapan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu, para pejabat tinggi pratama, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.