Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui evaluasi kinerja aparatur desa dan kelurahan yang akan mulai dilaksanakan pada 8 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen di tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., dalam meningkatkan disiplin, responsivitas, serta profesionalitas aparatur di tingkat paling bawah pemerintahan.
Sebagai ujung tombak pelayanan publik, perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Namun, hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya kecepatan pelayanan, lemahnya koordinasi internal, serta keterlambatan dalam pelaksanaan program prioritas. Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya efektivitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., ME., menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Evaluasi ini bukan formalitas. Ini instrumen untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi kinerja di bawah standar,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir rendahnya komitmen aparatur dalam menjalankan tugas.
“Memasuki tahun kedua pemerintahan, ini adalah fase konsolidasi. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja dan disiplin akan dievaluasi secara tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Sahaya, evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan oleh tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota, dengan indikator penilaian yang komprehensif.
Penilaian tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup aspek etika dan perilaku, seperti integritas, tanggung jawab, disiplin, komunikasi, kerja sama, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap peraturan.
“Pelayanan publik tidak hanya soal cepat, tetapi juga bagaimana pelayanan itu diberikan. Sikap, etika, dan cara berkomunikasi juga menjadi indikator penting,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya aparatur yang tidak disiplin, termasuk ketidakhadiran dalam rapat resmi tanpa alasan jelas.
“Ini mencerminkan lemahnya komitmen organisasi. Jika dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan,” tambahnya.
Seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, RT dan RW diwajibkan mengikuti evaluasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.
Pemerintah juga meminta seluruh peserta menyiapkan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin objektivitas penilaian.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin, termasuk rekomendasi pemberhentian bagi yang melanggar.
Melalui langkah ini, Pemkot Kotamobagu berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, disiplin, dan responsif, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.