Besok, Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah sebagai Bagian dari Pembinaan dan Pengawasan Daerah
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu akan melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 14 April 2026, setelah sebelumnya digelar rapat teknis pada Senin, 13 April 2026 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu.
Evaluasi kinerja tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, yang memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama pemerintahan daerah.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, menjelaskan bahwa rapat teknis telah dilaksanakan sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah terkait.
“Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis yang dihadiri Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus, serta unsur terkait lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu, dengan fokus penilaian mencakup administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, aspek disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator penting dalam penilaian.
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi ini memiliki dasar kewenangan yang kuat. Terhadap Lurah, Wali Kota bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sementara untuk Sangadi sebagai Kepala Desa yang dipilih secara demokratis, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam kondisi tertentu, kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, seperti karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak dapat menjalankan tugas, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaksanaan evaluasi kinerja ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional serta berorientasi hasil,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil evaluasi tidak hanya mencerminkan kinerja individu Sangadi dan Lurah, tetapi juga menjadi gambaran kualitas perangkat desa dan kelurahan secara keseluruhan.
“Kinerja perangkat merupakan refleksi dari kepemimpinan, sistem pembinaan, dan kemampuan manajerial seorang Sangadi maupun Lurah. Oleh karena itu, evaluasi ini turut menilai efektivitas dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.