Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Berlanjut, Kini Digelar di Kecamatan Kotamobagu Selatan

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan evaluasi kinerja Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah oleh Pemerintah Kota Kotamobagu terus berlanjut. Setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur, kegiatan tersebut kini dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan suasana penuh semangat dan antusiasme dari para peserta.

Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP. Apel tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala BPMD, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Kesos, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan.

Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, sekaligus menyukseskan berbagai program pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Secara kiasan, ia menggambarkan perangkat desa dan kelurahan sebagai “kunci pembuka pintu”. Menurutnya, jika kunci tidak berfungsi dengan baik, maka yang perlu diperbaiki adalah kuncinya, bukan pintunya. Artinya, setiap perangkat harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peran perangkat tidak hanya terbatas pada urusan administratif seperti penagihan pajak, tetapi juga harus peka terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat. Perangkat diharapkan aktif dalam mendorong inovasi pelayanan serta mendukung program pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan sampah melalui edukasi masyarakat, pengaturan waktu pembuangan, hingga peningkatan kesadaran lingkungan.

Dalam pelaksanaan evaluasi, para Sangadi dan Lurah mengikuti proses penilaian secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan tim penilai.

Ia juga menyoroti pentingnya kualitas rekrutmen perangkat desa dan kelurahan, karena hal tersebut sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat lokal. Rekrutmen yang tidak tepat dapat berdampak pada rendahnya kapasitas aparatur, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan penyimpangan dan rendahnya disiplin aparatur.

Seiring dengan itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkuat sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap keputusan harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta tidak lagi bersifat sepihak.

Dalam hal ini, Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di tingkat desa harus berjalan secara terukur dan akuntabel.

Pelaksanaan evaluasi kinerja ini dinilai sangat relevan sebagai instrumen strategis dalam mengukur capaian kerja aparatur desa dan kelurahan. Hasil evaluasi tidak hanya menjadi gambaran kinerja, tetapi juga menjadi dasar objektif bagi pemerintah daerah dalam menyusun profil aparatur, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait kepegawaian di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik benar-benar memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.