Penegasan Batas Usia Pengangkatan dan Masa Tugas Perangkat Desa dan Kelurahan

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperjelas berbagai ketentuan teknis, termasuk proses pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah persyaratan batas usia. Calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.

Prinsip pengaturan ini juga menjadi rujukan dalam pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan, dengan penyesuaian sesuai regulasi daerah. Di Kota Kotamobagu, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 huruf b, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melampaui 42 tahun saat proses pengangkatan.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian mengenai masa tugas. Perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga mencapai usia 60 tahun, sepanjang masih memenuhi persyaratan, memiliki kinerja yang baik, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan tetap dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila memiliki kinerja atau perilaku yang tidak baik, serta terbukti melanggar aturan. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa penetapan batas usia bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan selama kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi saat ini menunjukkan bahwa perangkat kelurahan yang masih aktif pada umumnya belum mencapai batas usia 60 tahun, sehingga secara regulasi masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa lurah maupun sangadi memiliki kewenangan melakukan pergantian perangkat apabila diperlukan, terutama jika terdapat persoalan kinerja atau kedisiplinan.

“Jangan ragu melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lebih optimal dan efektif,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga terus mendorong agar proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya sinkronisasi antara PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata. Aparatur yang direkrut diharapkan mampu menjadi ujung tombak pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.