Rakor dan Sosialisasi Penyidik Polri dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Peraturan Daerah di Kotamobagu

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas penegakan hukum di daerah, jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Selasa.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., didampingi jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku PPNS, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi, menyinkronkan tugas dan fungsi, serta menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Dalam pembahasan teknis, peserta mendiskusikan berbagai aspek penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, forum juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas dan penguatan hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan dan pembaruan substansi yang termuat dalam KUHAP yang baru. Materi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi penyidik agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan hukum nasional.

Melalui rapat koordinasi ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan di Kota Kotamobagu.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.