KPH Temukan Ekskavator di Lokosina, Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa Izin Ditelusuri

Telusur.news, BOLSEL – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa perizinan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kawasan Lokosina yang berdasarkan informasi awal disebut berada dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Temuan tersebut terungkap setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan pemantauan kawasan hutan menyusul informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Pemantauan dilakukan menggunakan drone. Dari hasil pemantauan, tim KPH menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator serta area yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Rainier Nicko Dondokambey melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan melalui pemantauan drone ada satu unit alat berat dan lokasi yang diduga merupakan aktivitas tambang ilegal,” ujar Djunaedi.

Meski demikian, Djunaedi menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab. KPH masih melakukan penelusuran untuk memastikan status kawasan, bentuk kegiatan yang berlangsung, serta pihak yang menggunakan alat berat tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang diterima KPH, lokasi tersebut disebut berada dalam wilayah konsesi PT JRBM. Karena itu, KPH akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan status lokasi dan aktivitas yang ditemukan.

Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah keberadaan alat berat dan kegiatan di lokasi berkaitan dengan aktivitas pemegang konsesi atau dilakukan oleh pihak lain.

“Kalau nantinya terbukti ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, tentu pemegang konsesi harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djunaedi.

Ia menambahkan, tindakan terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru akan dilakukan setelah terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran.

“Kalau terbukti ada pembiaran, KPH akan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pemegang PPKH,” ujarnya.

Selain memeriksa status kawasan dan keberadaan alat berat, KPH juga tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Tim masih melakukan penelusuran terhadap bos atau pemodal aktivitas tambang tersebut,” ungkap Djunaedi.

Penelusuran ini dinilai penting karena keberadaan satu unit ekskavator belum secara otomatis menunjukkan siapa pemilik alat maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.

KPH masih perlu memastikan siapa yang membawa alat berat tersebut, siapa yang mengoperasikan, untuk kegiatan apa alat itu digunakan, serta apakah aktivitas yang berlangsung memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ekskavator dan dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memastikan status kawasan maupun aktivitas yang ditemukan, termasuk apakah keberadaan alat berat tersebut diketahui atau berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina sebelumnya disampaikan masyarakat setempat dan kemudian ditindaklanjuti KPH melalui pemantauan kawasan.

Temuan ekskavator tersebut kini menjadi bagian dari proses penelusuran untuk memastikan apakah benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa perizinan serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pihak tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, temuan satu unit ekskavator di Lokosina belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab. Status kawasan, legalitas kegiatan, kepemilikan alat berat, operator, hingga dugaan keterlibatan pemodal masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan.

KPH diharapkan dapat menuntaskan penelusuran tersebut agar persoalan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan yang disebut masuk konsesi JRBM dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan bukti.

Sebab, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai keberadaan alat berat di lokasi, tetapi juga bagaimana alat tersebut bisa berada di kawasan itu, untuk kegiatan apa digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang ditemukan.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.