Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek fungsi jalan, keselamatan, kenyamanan pengguna, penerangan, fasilitas pedestrian hingga penataan vegetasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan, penataan kawasan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penataan ruang jalan secara menyeluruh.
Menurutnya, perbedaan penjelasan dari sejumlah perangkat daerah terkait penataan tersebut lebih disebabkan oleh perbedaan aspek teknis dan kewenangan yang menjadi perhatian masing-masing perangkat daerah.
“Kalau ada penjelasan dari beberapa perangkat daerah yang berbeda penekanannya, itu lebih karena masing-masing melihat dari aspek teknis dan kewenangannya. Semuanya merupakan bagian dari proses penataan Jalan Paloko-Kinalang,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, keberadaan pohon di median jalan perlu dievaluasi secara proporsional. Penghijauan tetap menjadi bagian penting dalam penataan, namun penempatan vegetasi juga harus disesuaikan dengan aspek keselamatan, jarak pandang, penerangan dan ruang gerak pengguna jalan.
Sahaya menyebut, salah satu pertimbangan teknis mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.
“Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menata vegetasi. Untuk median, ada kriteria tertentu yang perlu diperhatikan, termasuk jenis dan ketinggian tanaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, median Jalan Paloko-Kinalang akan diperkecil. Sementara fungsi penghijauan tetap dipertahankan melalui penempatan vegetasi yang dinilai lebih sesuai pada bahu jalan di sisi kiri dan kanan.
“Untuk median dengan lebar 1,5 meter, ketinggian pohon perlu disesuaikan dan tidak boleh lebih tinggi dari lampu penerangan, agar tidak mengganggu pancaran cahaya, jarak pandang maupun keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Terkait pohon-pohon yang telah lama berada di median, Sahaya mengatakan pemerintah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi dan karakter masing-masing pohon.
Menurutnya, pertumbuhan vegetasi dari waktu ke waktu menyebabkan perubahan ukuran batang, tinggi pohon, tajuk hingga perkembangan akar. Kondisi tersebut perlu disesuaikan kembali dengan fungsi ruang median
“Pohon lama dievaluasi dengan melihat kondisi dan karakter masing-masing. Dulu pertumbuhannya belum sebesar dan setinggi seperti sekarang. Seiring waktu, ukuran batang, tinggi, tajuk dan perkembangan akar berubah,” ungkap Sahaya.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan berarti mengabaikan aspek penghijauan. Sebaliknya, pemerintah tetap mempertahankan unsur vegetasi dengan menempatkannya pada ruang yang dinilai lebih sesuai dengan karakter dan fungsi jalan.
“Penghijauan tetap menjadi bagian dari penataan. Yang kita perhatikan adalah bagaimana vegetasi dapat ditempatkan pada ruang yang sesuai, termasuk di bahu jalan kiri dan kanan,” ujarnya.
Sahaya juga mengajak masyarakat melihat penataan Jalan Paloko-Kinalang secara utuh, tidak hanya dari satu aspek.
“Masukan masyarakat tentu penting. Pada saat yang sama, penataan ruang jalan perlu mengikuti fungsi dan ketentuan teknis yang berlaku. Kita ingin Paloko-Kinalang tetap nyaman digunakan masyarakat sekaligus aman bagi seluruh pengguna jalan,” katanya
Pemerintah Kota Kotamobagu, lanjutnya, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan, saran dan kritik masyarakat terkait penataan kawasan tersebut.
Setiap masukan disebut menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan teknis, kepentingan masyarakat, serta aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dengan penataan tersebut, Jalan Paloko-Kinalang diarahkan menjadi ruang jalan yang lebih tertib, aman, terang dan nyaman, sekaligus tetap mempertahankan unsur penghijauan melalui penempatan vegetasi yang disesuaikan dengan fungsi ruang jalan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.