Tertibkan Aset Daerah, Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan ATR/BPN dan KPK
Pembenahan administrasi pertanahan difokuskan pada pengamanan aset pemerintah, optimalisasi potensi PAD, dan percepatan kepastian hukum bagi masyarakat.
Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah melalui koordinasi lintas instansi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan administrasi pertanahan, percepatan legalitas aset milik pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pembahasan lanjutan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/10/2026), sebagai tindak lanjut dari pertemuan koordinasi yang sebelumnya digelar di Manado.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat mencakup penataan aset tanah milik pemerintah daerah, mulai dari inventarisasi, sertifikasi, hingga pembenahan dokumen kepemilikan.
Menurutnya, penataan tersebut diperlukan agar data dan legalitas aset daerah tersusun secara sistematis serta mendukung pengawasan yang lebih terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap aset-aset pertanahan yang ada di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun bermasalah secara hukum di kemudian hari,” ujar Weny.
Selain memperkuat pengamanan aset, pembenahan administrasi pertanahan juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Weny menjelaskan, tertibnya administrasi pertanahan dan keselarasan data pendukung, termasuk sertifikat tanah serta Nomor Objek Pajak (NOP), dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang perlu dikelola secara tepat. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu instrumen administrasi bagi pelaku usaha yang perlu diselaraskan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib secara administratif, muaranya tentu akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu,” imbuhnya.
Di sisi lain, kerja sama Pemkot Kotamobagu dengan Kantor Pertanahan juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui program legalisasi tanah.
Dalam waktu dekat, sebanyak 179 sertifikat tanah milik masyarakat yang berasal dari program redistribusi atau legalisasi tanah direncanakan akan diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah bersama pihak Kantor Pertanahan.
Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemiliknya.
Melalui penataan aset pemerintah dan penguatan layanan pertanahan masyarakat, Pemkot Kotamobagu berupaya mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.