POLRES KOTAMOBAGU — Tim UKL Polres Kotamobagu berhasil mengamankan lima pelaku judi online jenis sabung ayam di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Jumat (09/08/2024) malam, sekitar pukul 22.30 Wita. Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya kegiatan judi online yang meresahkan di wilayah tersebut.
Para pelaku yang ditangkap yakni RS Alias Roy (46), SW Alias Ril (53), FP Alias Fah (47), RP Alias Ric (30), dan RM Alias Rud (54), semuanya merupakan wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Kotamobagu. Pengamanan ini dilakukan setelah tim menerima informasi akurat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit handphone merk Oppo, satu laptop merk Acer, dan sebuah TV LED merk Philips. Peralatan ini diduga digunakan untuk mengakses situs judi online dan memantau pertandingan sabung ayam selanjutnya para pelaku melakukan taruhan dengan sejumlah uang.
Modus operandi dari para pelaku melibatkan taruhan pada sabung ayam secara online, di mana taruhan ditempatkan 10 menit sebelum pertandingan dimulai. Jika ayam yang dipilih oleh pelaku menang, mereka memperoleh keuntungan sesuai dengan persen yang ditentukan oleh bandar judi online. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang cukup terorganisir dalam praktik perjudian ini.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim UKL membawa mereka ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap para pelaku guna mengungkap lebih jauh mengenai jaringan perjudian online ini dan memastikan penegakan hukum yang tegas. Pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik judi online di masyarakat.
(Rendy Korompot)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.