banner

Polres Bolsel Gelar Apel Pasukan Persiapan Operasi Zebra Samrat 2024, Berikut Sasaran Oprasinya

Telusur.news, BOLSEL – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar apel pasukan untuk persiapan Operasi Zebra Samrat 2024, yang dipimpin langsung Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya. pada Senin, (14/10/2024).

Apel tersebut, dilaksanakan di lapangan Apel Polres Bolsel dan diikuti oleh seluruh personil Polres Bolsel, serta dihadiri oleh Pemkab Bolsel, jasa Raharja Bolsel, Pol PP, Dinas Kesehatan serta anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolsel.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya mengatakan bahwa, Operasi Zebra Samrat 2024 ini, akan dilaksanakan serentak selama 14 hari kedepan.

“Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2024 ini, rencananya akan digelar secara serentak diseluruh Indonesia selama 14 hari. terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024,” katanya.

“Adapun tema dalam pelaknasanaan Operasi Zebra Samrat 2024 ini yaitu, Melalui Operasi Zebra Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman,” ujarnya menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Handoko juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. sehingga, tercipta kamseltibcarlantas di Kabupaten Bolsel untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Saya juga menghimbau agar selama pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2024 ini, petugas tetap mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif, dan humanis yang didukung penegakan hukum baik penindakan maupun teguran, serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat,” imbuhnya.

Adapun Sasaran Operasi Zebra Samrat 2024 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan lakalantas dengan target operasi sebagai berikut :

1. Orang/pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari satu

4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm & safety belt.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi yang melawan arus lalulintas.

7. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.

8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong/bising & kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB.

9. Lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalulintas.

(S.S)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.