Langgar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta
Majelis Hakim jatuhkan denda hingga Rp48 juta, subsider kurungan badan jika tidak dibayar
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda puluhan juta rupiah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi bentuk penegakan hukum atas pelanggaran perda.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 20 hari.
Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 bulan.
Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 20 hari.
Dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak serta retribusi daerah dapat semakin meningkat.
**
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.