DP3A Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Kecamatan Kotamobagu Timur

Kasus Kekerasan Anak Alami Penurunan, DP3A Dorong Penguatan Edukasi hingga Tingkat Sekolah

Telusur.news, KOTAMOBAGU Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, yang kali ini digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di tiga kecamatan lainnya di Kota Kotamobagu.

Kepala DP3A Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Sosialisasi ini sudah dilakukan secara bertahap di tiap kecamatan. Pesertanya merupakan perwakilan dari pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, RT/RW, tokoh agama, pihak sekolah, serta organisasi masyarakat. Tujuannya agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat luas,” ujar Sarida di lokasi kegiatan, Kantor Kelurahan Kotamobagu.

Selain DP3A, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Devita A. Djunaidi, S.Pd., M.Pd., Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta Ariel Pasangkin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sarida berharap para peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami berharap para peserta nantinya bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya, baik melalui lurah, kepala desa, tokoh agama, maupun pihak sekolah, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” ujarnya.

Sementara itu, Stafsus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Devita A. Djunaidi mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kotamobagu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tadi juga hadir Ibu Camat, Ibu Kori Manappo. Kami sempat berdiskusi, dan beliau menyampaikan bahwa kasus kekerasan, khususnya di Kecamatan Kotamobagu Timur, tahun ini mengalami penurunan. Kalau dibandingkan dengan tahun 2024, ada sekitar 113 kasus di seluruh Kota Kotamobagu, dan di Kotamobagu Timur sendiri tercatat 7 kasus kekerasan terhadap anak serta 11 terhadap perempuan. Tahun ini, alhamdulillah, jumlahnya menurun,” jelas Devita.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan DP3A diharapkan tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan, tetapi juga menyentuh unit terkecil, yakni desa dan kelurahan.

“Harapan dari Ibu Camat tadi, agar ke depan kegiatan seperti ini bisa turun langsung ke masyarakat di tingkat bawah. Bahkan tadi juga ada masukan dari Pak Lurah agar sosialisasi dapat dilakukan langsung ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Devita menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 80 persen kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan sekolah baik fisik, seksual, maupun mental  dengan pelaku bisa berasal dari guru atau antarsiswa, terutama di tingkat SMA.

Lebih lanjut, Devita menjelaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga peran sekolah dan orang tua.

“Bisa jadi perilaku anak berasal dari lingkungan keluarga. Jika di rumah anak sering menyaksikan atau mengalami hal-hal yang tidak wajar, mereka akan menganggap itu sebagai sesuatu yang biasa. Karena itu, tanggung jawab terbesar ada pada orang tua,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten digital yang diakses anak-anak sejak usia dini.

“Anak-anak zaman sekarang sejak usia 2–3 tahun sudah terpapar berbagai konten dari media digital seperti game dan video di internet yang bisa memengaruhi perilaku mereka. Karena itu, pola asuh yang baik (parenting) sangat penting agar anak memiliki dasar moral yang kuat,” ujarnya.

Selain itu, Devita juga mendorong agar DP3A memperluas jangkauan edukasi melalui media digital.

“Saat ini, pemanfaatan media sosial dan situs web untuk kampanye perlindungan anak masih terbatas. Ke depan, penting bagi pemerintah untuk menyediakan layanan pengaduan kekerasan berbasis digital, seperti nomor kontak darurat atau admin khusus yang siap menerima laporan secara cepat. Ini juga bisa menjadi salah satu cara menangani kasus cyberbullying yang kini semakin sering terjadi,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel Pasangkin, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya DP3A dan menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga aparat hukum dalam melindungi anak sebagai aset bangsa.

Ia berharap angka kekerasan terhadap anak di Kotamobagu dapat menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, serta menekankan bahwa penanganan kasus tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan pendampingan korban.

YN

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.