Penyidik Satpol PP Dampingi Jaksa Eksekutor dalam Tahapan Eksekusi Putusan Pengadilan

Telusur.news, KOTAMOBAGU Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (4/12/2025) melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Agung, didampingi tiga anggota tim serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Saat proses berlangsung, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan terdakwa. Dalam penjelasan tersebut, jaksa memaparkan secara rinci isi amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani EJ.

Melihat situasi lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan hari itu. Kendati demikian, Kejaksaan memastikan bahwa tahapan eksekusi tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami putusan pengadilan sekaligus menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani.

Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat:

Pidana denda: Rp20.000.000.-,

Subsider: 20 hari kurungan bila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.

Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.

Sahaya Mokoginta, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang turut mendampingi tim eksekutor menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses di lapangan.

“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa Kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa konsistensi penegakan hukum berdampak langsung pada meningkatnya ketertiban penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun sebelumnya, total retribusi hanya berkisar Rp900 juta, namun pada 2025 penerimaan telah melampaui Rp1 miliar, mencerminkan membaiknya tingkat kepatuhan wajib retribusi.

Konsistensi penegakan hukum ini diharapkan menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan. Selain itu, peningkatan retribusi turut memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Kotamobagu.**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.