Telusur.news, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu terus mengintensifkan kegiatan patroli dan pengawasan (Patwas) di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Pada kegiatan terbaru, Patwas difokuskan di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Jalan Bumbungon, dan Jalan Kartini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan serta tidak menempati lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keberadaan lapak di bahu jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar segera menertibkan lapak dagangannya dan berpindah ke tempat yang telah disediakan. Petugas juga menegaskan bahwa bahu jalan bukan area untuk berjualan karena berpotensi membahayakan keselamatan serta merugikan kepentingan umum.
Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di tempat yang telah disediakan. Bahu jalan bukan area berdagang. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nasli, Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Kotamobagu yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.