Pemkot Kotamobagu Konsultasikan Tindak Lanjut Putusan MA Terkait Pemilihan Sangadi Moyag Tampoan

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinatif dan normatif Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan Putusan MA Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024, yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama untuk dikonsultasikan.

Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemkot Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, Pemkot masih menunggu surat resmi tindak lanjut dari Pemprov Sulut.

Kedua, mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai amanat putusan MA dan regulasi yang berlaku.

Ketiga, Pemkot Kotamobagu juga mengonsultasikan aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tertib administrasi serta sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

Sahaya Subagio Mokoginta menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kita menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan kami sesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, kehati-hatian ini diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.

Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.