JAKARTA – Fakta baru mulai terungkap mengenai dugaan kuat telah terjadi kriminalisasi kasus oleh Polda Metro Jaya terhadap Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Sulawesi Utara, Kota Kotamobagu.
SME yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi ataupun diperiksa sebagai tersangka, bahkan pihak keluarganya yang beralamat di Kota Kotamobagu tidak pernah dihubungi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kombes Iman Imanudin, namun tiba-tiba telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dugaan kriminalisasi untuk memasukan SME dalam DPO dan Rednotice Interpol hanya dilakukan dalam satu hari kerja oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanudin.
Yakni pada tanggal 15 Desember 2025 saat SME ditetapkan sebagai tersangka, dan hari itu juga langsung di susul penetapan dalam Daftar Pencairan Orang ; nomor DPO/S-34/379/XII/2025, menerbitkan Surat perihal bantuan pencarian orang nomor B/24126/XII/RES.1.16/2025/DITREKRIMUM, menerbitkan Surat Pencegahan Keluar Negeri Nomor ; B/20203/XII/RES.1.24/2025/DOTRESKRIMUM dan juga langsung menerbitkan Surat Penerbitan Rednotice nomor : B24116/RES.1.16/2025/DITRESKERIMUM .
Empat surat tersebut diterbitkan dalam satu hari yakni tanggal 15 Desember 2025, artinya pihak Polda Metro Jaya belum sama sekali melakukan upaya pemanggilan atau pencarian tersangka, bahkan tidak ada upaya untuk menghubungi keluarga tersangka, kendati SME yang berusia 28 tahun itu masih dalam satu nuangan keluarganya (Kartu Keluarga) karena belum menikah.
“Semua dokumen penetapan klien kami sebagai tersangka dan menetapkan status DPO serta REdnotice, diterbitkan dalam satu hari. Artinya hari itu dijadikan tersangka, hari itu juga langsung DPO dan Rednotice. Prosedur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 telah dilanggar dan hak asasi manusia klien kami telah dirampas,” kata Very Dilapanga SH, usai sidang Prapid di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 July 2026.
Dikatakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap hak asasi manusia dengan merampas hak-hak hukum warga negara dan telah melakukan tindakan melampaui kewenangan yang dibatasi oleh undang-undang.
“Dalam sehari menerbitkan 4 surat untuk penetapan DPO dan Rednotice, kemudian tidak satupun surat pemanggilan kepada klien kami yang diterbitkan untuk memanggil klien kami sebagai tersangka. Bukankah penyidik sudah tahu alamat tersangka? Kenapa tidak dikirimkan surat sebagai bentuk hak asasi tersangka,” tegasnya.
Dilapanga menyatakan, bahwa klien mereka SME tidak sedang melarikan diri atau menjadi buronan saat proses penyidikan TPPO dan penetapan tersangka dilakukan.
“Bagaimana bisa dinyatakan sebagai buronan, lho keluarga klien kami dan klien kami (SME) tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik, baik sebagai terlapor atau sebagai tersangka. Hak-hak klien kami sudah ditiadakan sejak laporan polisi tanggal 27 November 2025 masuk ke SPKT Polda Metro, kemudian tiba-tiba dinyatakan sebagai buronan di Indonesia dan buronan Interpol. Inikan tindakan sangat tidak manusiawi dan mencederai hukum di Indonesia,” tegas Dilapanga.
Dampaknya kata Very, klien mereka SME yang masih dalam praduga tak bersalah namun sudah dihukum secara moral, dituduh melarikan diri sehingga dengan diterbitkan daftar pencarian orang dan pencegahan keluar negeri.
“Padahal klien kami SME itu memiliki Visa kerja resmi dari pemerintah kamboja dan memilki Ijin tinggal (Stay Permitt) dari pihak Imigrasi Kingdom Of Cambodia. Mengapa tidak ada upaya untuk menyurati KBRI di Kamboja guna untuk memanggil dengan surat pada klien kami sebagai tersangka? Atau setidak-tidaknya ada selembar surat saja pemberitahuan pada keluarga klien kami, malah penyidik Ditreskrimum pada tanggal 14 April 2026 justeru menyatakan permohonan maaf pada ayah klien kami karena surat yang dikirim tidak sampai ke alamat. Ini soal hak warga negara untuk memperoleh kesamaan hak di mata hukum bukan soal minta maaf karena tidak mengirim surat panggilan atau surat pemberitahuan pada keluarga klien, padahal sudah dijadikan sebagai buronan di Indonesia dan buronan international,” ketus Dilapanga.
Kemudian terkait alasan penetapan DPO dan Rednotice sudah mendapatkan jawaban surat dari Dirjen Imigrasi mengenai perlintasan klien kami SME, itu kata Dilapang sengat tidak masuk akal.
“Lho klien kami berada di Kamboja sebagai pekerja migran dengan Visa kerja dan Ijin Tinggal saat proses hukum dilakukan tanggal 27 November sampai tanggal 15 Desember 2025. Lasimnya harus menerima panggilan resmi ke pihak keluarga mulai dari proses Lidik, penetapan tersangka, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan tiba-tiba ditetapkan DPO dan Rednotice,” ujar Very, geram.
Dikatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa SME keluar dari Indonesia pada tanggal 26 Februari 2023, “Jadi data perlintasan dirjen imigrasi yang dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan DPO dan Rednotice itu cacat hukum, karena seolah-oleh klien kami sudah melarikan diri sehingga di terbitkan DPO dan Rednotice, inikan tidak profesional,” paparnya.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iver Son Manossoh SH, MH, Kombespol Abrianto Pardede SH, AKBP Julianthy SH, MH, saat menyerahkan surat-surat bukti kepada Hakim Praperadilan Wisnu SH, pada Rabu 8 July 2025 juga menyebutkan bahwa sebelumya pada 15 Desember 2025 mereka sudah menerima Surat dari Dirjen Imigrasi perihal data perlintasan tersangka SME.
(Tim)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.