Ahli Waris Karyawan Hillcon Gagal Klaim JKM, Iuran BPJS Diduga Tak Disetor

Telusur.news, BOLSEL – PT Hillcon Jaya Sakti menjadi sorotan setelah muncul dugaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah seorang karyawannya, meski iuran tersebut disebut tetap dipotong dari gaji setiap bulan. Kondisi ini diduga menyebabkan ahli waris karyawan yang meninggal dunia tidak dapat memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Kasus tersebut menimpa almarhum Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Hendi meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 saat masih berstatus sebagai karyawan PT Hillcon Jaya Sakti dan bertugas di area kerja perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Istri almarhum, Intan Rivai, mengaku baru mengetahui adanya persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya ketika mengurus klaim Jaminan Kematian sebagai ahli waris. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak lagi disetorkan oleh perusahaan sejak April 2025.

“Padahal setiap bulan di slip gaji masih ada potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun saat dicek, ternyata iurannya tidak dibayarkan,” ujar Intan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Intan, setelah suaminya meninggal dunia, perusahaan membantu proses pemulangan jenazah ke kampung halaman serta memberikan santunan duka.

Namun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diterima ahli waris tidak dapat dicairkan karena status kepesertaan almarhum dinyatakan tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran.

“Yang kami sesalkan, potongan BPJS tetap ada di gaji, tetapi ternyata tidak disetorkan. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun belum mendapat tanggapan,” katanya.

Intan berharap PT Hillcon Jaya Sakti segera memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut agar hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih terus dilakukan. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi perusahaan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memungut iuran dari pekerja apabila menjadi kewajibannya, serta menyetorkan iuran tersebut secara tepat waktu.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan terhadap layanan publik tertentu.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.