Pemkot Kotamobagu Klarifikasi Soal Status Ruas Jalan Desa Kopandakan 1

0

KotamobaguPemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengklarifikasi soal status ruas jalan di Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Hi Sande Dodo, sepanjang Satu Kilometer jalan di Desa Kopandakan Satu, tak bertuan alias non status. Ruas jalan tersebut yakni dari batas wilayah Kotamobagu dan Bolmong sampai jalan AKD (jalan Masindo).

“Waktu itu ruas jalan sudah di ambil alih oleh Dinas PUPR Provinsi, tapi entah kenapa jalan itu dilepas lagi oleh mereka, tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi secara administrasi kepada pihak Pemkot Kotamobagu. Sehingganya Pemkot dilema, jangan sampai ketika ruas jalan itu di intervensi lewat anggaran daerah bisa jadi temuan karena sudah tidak terdaftar sebagai aset Pemkot,” ujar Mantan Kadis PUPR Kotamobagu,Jumat (29/10).

Lanjut kata dia, meski demikian pihaknya juga sudah memerintahkan kepala dinas PUPR Kotamobagu untuk dapat segera melakukan perbaikan diruas jalan tersebut, untuk merespon cepat keluhan masyarakat karena jalan itu ada diwilayah Kotamobagu.

“Karena ada diwilayah Kotamobagu, saya meminta kepada dinas PUPR, agar dapat segera memperbaikinya meski baru tindakan penanganan sementara. Tinggal menunggu ada aspal beton kemudian segera di perbaiki,” kata Sekda.

Dia juga menjelaskan, bahwa tak hanya ruas jalan di Kopandakan Satu yang tak bertuan, tapi ruas jalan Kelurahan Upay, Pontodon dan Bilalang 1 dan 2, berstatus yang sama. Dimana waktu pihak dinas PUPR Provinsi Sulut, melepas ruas jalan itu tidak ada pemberitahuan secara adminitrasi kepada pihak Pemkot Kotamobagu.

“Suratnya tidak ada yang berikan oleh pihak PUPR Provinsi. Artinya berita acara pengembalian aset tidak kami terima,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan, ruas jalan yang menjadi tanggung jawab dinas PUPR Provinsi di wilayah Kota Kotamobagu, hanya sepanjang kurang lebih 2 kilo meter. Jika dibandingkan dengan daerah lain Kotamobagu yang paling kecil, daerah lain ada yang sampai ratusan kilo meter di intervensi oleh provinsi.

“Sangat disayangkan ruas jalan yang di intervensi oleh PUPR Provinsi sangat kecil. Harusnya 2 ruas jalan yang tidak bertuan di wilayah Kotamobagu, dapat diambil alih kembali oleh pemerintah provinsi, karena sekarang ruas jalan di wilayah Kotamobagu yang jadi tanggung jawab pemerintah provinsi hanya 2 kilo meter, yakni jalur Pontodon dan Insil,” ungkap Sande.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan. “Sebenarnya status jalan rusak di Kopandakan Satu tersebut, masih tak bertuan karena pihak Pemkot Kotamobagu belum menerima surat berita acara pengembalian aset jalan itu dari pemerintah provinsi. Tapi karena ruas jalan itu ada diwilayah Kotamobagu, sehingganya menanggapi keluhan masyarakat rusaknya jalan itu akan segera kami tindak lanjuti, dengan berbagai persyaratan administrasi untuk pertanggung jawaban nanti,” ujarnya.

Terpisah Kepala UPTD PUPR Provinsi Sulut Wilayah III, Anuar Lobud ST, tak menepis bahwa ruas jalan di Kopandakan Satu, kurang lebih sepanjang 1 kilo meter, waktu itu sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, tapi tahun 2019 kembali dilepas.

Alasanya lanjut Anuar, akan jadi temuan aset karena tidak ada bukti penyerahan dari pemerintah Kabupaten Kota Kotamobagu.

“Status jalan itu sudah kita kembalikan kepemerintah kabupaten kota, termasuk ruas jalan Upay, Potondon dan Bilalang. Soal bukti penyerahan mungkin belum ada,” kata Anuar.

Diberitakan sebelumnya, puluhan sopir bentor berinisiatif melakukan kerja bakti memperbaiki ruas jalan yang rusak parah di Desa Kopandakan Satu. Mereka mengaku tak bisa lagi beraktifitas mencari nafkah karena kondisi jalan rusak parah, berpotensi kecelakaan dan merusak bentor milik mereka.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.