Telusur.news, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Batas Wilayah dalam rangka Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin (5/10/2026), di Manado Quality Hotel.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bolsel, sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa kepastian batas wilayah menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan RTRW. Kejelasan batas diperlukan agar struktur dan pola ruang dapat dirancang secara tepat, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang.
Menurut Bupati, rancangan pola ruang Kabupaten Bolsel diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dalam rancangan tersebut, komposisi kawasan terdiri atas 45,07 persen kawasan lindung dan 54,93 persen kawasan budidaya.
Bupati juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama, di antaranya potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang, perizinan kawasan hutan yang mencakup wilayah cukup luas, serta perlunya integrasi berbagai jenis kawasan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan selaras dan tidak saling berbenturan.
“Penegasan batas wilayah yang merujuk pada ketentuan Permendagri menjadi sangat penting untuk mencegah sengketa dan pelanggaran batas di lapangan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, kepastian batas dan penataan ruang juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang selama ini belum diatur secara jelas, termasuk kawasan sempadan pantai dan sungai.
Dengan adanya kepastian tersebut, pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal tanpa merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Bupati berharap pelaksanaan FGD dapat menghasilkan kesepakatan mengenai batas wilayah Kabupaten Bolsel dengan kabupaten-kabupaten tetangga.
Kesepakatan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai bagian dari proses penyusunan RTRW.
Untuk mendukung proses tersebut, Bupati meminta seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel agar berperan aktif dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pembahasan.
“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong investasi menuju daerah yang makmur,” kata Bupati.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Bupati Iskandar Kamaru kemudian secara resmi membuka kegiatan FGD Pembahasan Batas Wilayah dalam rangka Penyusunan RTRW Kabupaten Bolsel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bolsel, Sekretaris Daerah Bolsel, Sekda Bolsel, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bolsel, Kepala Bidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tim Penyusun RTRW, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.