Satpol PP Pastikan Eksekusi: Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Gudang Kejaksaan
Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pemusnahan minuman beralkohol ilegal hasil razia yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dijadwalkan pada 15 Desember 2025 di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.