Telusur.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui sekretariat daerah mengeluarkan surat edaran nomor:003/SETDA-KK/372/VII/2021, tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti surat sekretaris jenderal menteri dalam negeri republik indonesia nomor:003.1/3745/SJ tanggal 30 Juni 2021 perihal pelaksanaan pemasangan bendera dan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dan surat edaran pemerintah provinsi Sulawesi utara nomor:003/21.4480/ sekretaris tanggal 28 Juli 2021 tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan hormat disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Dimintakan kepada bapak/ibu untuk mengibarkan bendera merah putih, dan memasang dekorasi, umbul umbul, poster, spanduk baleho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.
2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam bentuk media antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan / alat transportasi umum dan dinas, produk/Souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website kemensetneg. WWW.setneg.go.id;
3. Dimintakan kepada lurah dan sangadi agar dapat menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar mengibarkan bendera merah putih dan memasang dekorasi umbul umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing.
(Yyn)