Program BPUM untuk Pelaku UMKM Kembali Dibuka

0

Telusur.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kotamobagu untuk Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Koperasi, Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Meiva Najoan, bahwa Disdagkop-UKM Kotamobagu saat ini masih menunggu penerbitan SK calon penerima.

“Program BPUM sampai saat ini masih berjalan,Kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,”ungkapnya

Ia mengatakan sejak dibuka pada bulan april lalu, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, dari total 7085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.

“Sesuai data ada 7085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Dimana, sebelum dikirim ke pemerintah pusat masih terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” katanya

Meiva menambahkan, baru-baru ini pihaknya juga kembali menerima surat edaran tentang dibukanya kembali pemasukan berkas usulan penerima BPUM untuk usulan tahun 2021 dari pemerintah pusat.

“Pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan,” ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan penerima BPUM agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta.

“Diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” pungkasnya.

(**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.