BOLTIM – upati Bolaang mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, mengeluarkan instruksi dengan nomor: 10/BMT/22/II/2022, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemkab Boltim, Jumat (18/2).
Instruksi Bupati tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana saat ini Kabupaten Boltim merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM Level 2.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Boltim.
Berikuti 11 poin yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Boltim terkait antisipasi peningkatan kasus Covid-19 serta pencegahannya di lingkungan Pemkab Boltim.