Diduga Lakukan Penipuan, Warga Di Desa Lanut Ini Bakal Laporkan Bekas Sales Mobil PT Hasrat Abadi

0

TELUSUR.NEWS — Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Marlon Lomboan dan Jane Sumigar bakal melaporkan bekas sales mobil PT Hasrat Abadi cabang Kotamobagu berinisial MM karena diduga telah melakukan penipuan.

Marlon ditemani istrinya menjelaskan dugaan penipuan ini terjadi ketika dirinya menyetor down payment (dp) sebesar Rp50 juta.

“Seteron sebesar Rp10 juta atas nama istri, dan Rp40 juta atas nama saya ke MM pada 5 Juli 2021,” katanya kepada para awak, Senin (7/3/2020) pekan kemarin.

Dp Rp50 juta itu menurutnya untuk dua unit mobil dengan jenis berbeda.

“Uang itu langsung diterima oleh MM yang saat itu ditemani kawannya dari bagian pembiayaan, totalnya ada Rp50 juta. Rp10 juta untuk dp raize, serta Rp40 juta untuk hilux double cabin,” beber Ketua Koperasi Nomontang Lanut ini.

Setelah pembayaran itu lanjut Marlon, hingga memasuki bulan ke 7 unit yang dijanjikan tidak ada. Diapun mengkonfirmasi langsung ke PT Hasrat Abadi cabang Kotamobagu yang beralamat di Jalan Datoe Binangkang. Sialnya oleh dealer mobil Toyota terbesar di BMR ini mengatakan sales tersebut sudah dipecat.

“Pihak dealer mengatakan saudara MM sudah dipecat pada Desember 2021, dan semua yang dilakukan olehnya PT Hasrat tidak akan bertanggung jawab,” ungkap Marlon penuh kesal.

Padahal menurut Marlon, saat dp di setor sales itu masih tercatat sebagai karyawan.

“Harusnya itu menjadi tanggung jawab PT Hasrat, karena kami menyetor dp ke dia (MM) saat masih sebagai karyawan,” tuturnya penuh tanda tanya.

Olehnya Marlon bersama Istri selain akan melaporkan Megi, dirinya berencana akan mengkonsultasikan hal ini dengan ahli hukum untuk meminta pertanggung jawaban PT Hasrat Abadi cabang Kotamobagu.

Terpisah, Direktur PT Hasrat Abadi cabang Kotamobagu Lilis Matali lewat bagian umum Hermin Todingan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan sistem penjualan mobil di perusahaannya ada SOP.

“SOP nya harus dijalankan agar kendaraan yang dijual sah secara hukum, diantaranya dp akan kami proses apabila calon pembeli menyetor langsung ke kasir, namun itu tidak dilakukan,” kata Hermin menjawab pertanyaan para awak media, Selasa (8/3/2020) pekan kemarin.

Bahkan menurut Hermin, namanya konsumen tidak ada dalam sistem yang di input, sehingga apa yang dilakukan oknum tersebut bukan tanggung jawab PT Hasrat Abadi, terang Hermin lewat selular.

Disinggung apa PT Hasrat Abadi tidak akan bertanggung jawab atas yang dilakukan oknum tersebut padahal masih tercatat sebagai sales saat kejadian, oleh Hermin mengatakan yang bersangkutan melanggar SOP.

“Dia melanggar SOP, bagaimana perusahaan mau bertanggung jawab. Pun terkait dengan kabar bahwa kami mendiamkan kasus ini itu tidak benar. Karena sudah jelas bahwa sales tidak bisa menerima uang muka/dp,” kata Hermin menjelaskan.

Menariknya Hermin kepada para awak media mengakui bahwa oknum MM sudah berulang kali melakukan pelanggaran yang sama, melanggar disiplin, serta sudah diberikan surat peringatan secara bertahap hingga dilakukan pemecatan, tuturnya.

Intinya Hermin membenarkan bahwa PT Hasrat Abadi cabang Kotamobagu tidak terlibat atas perbuatan oknum MM, serta tidak akan bertanggung jawab karena yang dikukan oknum tersebut melanggar dan tidak sesuai SOP, tandasnya.

Oknum MM sendiri hingga berita ini naik tayang belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi oleh media pun terus dilakukan.(REN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.