BOLTIM — Kasus sengketa lahan merupakan lokasi pertambangan emas dibawah perizinan KUD Nomontang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, masi terus berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Namun, sementara proses tersebut berjalan, pihak tergugat dalam hal ini Untung Agustanto, menyayangkan sikap penggugat yang datang ke lokasi lahan sengketa dengan didampingi sejumlah personil kepolisian yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Boltim, Kompol I Ketut Mantra dan Kapolsek Modayag, Iptu Amri Mamijo diduga memasang papan pemberitahuan hak milik tanah di lokasi tersebut.
“Apa yang dilakukan oknum anggota Polisi ini merupakan pelanggaran kode etik dan tindakan indisipliner kepolisian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana diduga tanpa adanya suatu landasan hukum yang jelas berupa Surat Perintah dan/atau Surat Tugas, tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak pula melampirkan surat permintaan dari pengadilan negeri setempat, seakan-akan melakukan suatu tindakan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang berperkara,” ungkap kuasa hukum tergugat, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC kepada sejumlah wartawan, kamis (21/07/2022).
Lebih lanjut, Prayogha mengatakan, perlu digaris bawahi bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado, Nomor : 60/PDT/2022/PT.MND sejatinya tidak membenarkan dan melegitimasi adanya suatu upaya dari pihak lawan untuk masuk dan melakukan pemberitahuan atas hasil dari proses banding di PT Manado, termasuk dalam hal ini melakukan pemasangan papan pemberitahuan hasil.
“Jadi, apa yang dilakukan pihak penggugat bersama oknum aparat kepolisian di lokasi lahan bersengketa itu merupakan pelanggaran dan tidak dibenarkan. Untuk itu, kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak Bidang Propam Polda Sulut. Padahal sebelumnya pihak penggugat juga pada tanggal 12 Juli 2022 telah datang bersama-sama dengan beberapa aparat kepolisian, beberapa anggota koramil dan turut hadir juga pemerintah setempat yakni pihak kecamatan Modayag untuk mengawal proses pemasangan papan pemberitahuan, namun hal tersebut sempat terjadi adu mulut dengan kami,” tuturnya.
Pengacara muda ini juga menambahkan, selain itu, legalitas dari aktifitas pertambangan yang dilakukan diatas lahan/tanah milik Untung Agustanto, pada dasarnya dilegitimasi melalui Keputusan KUD Nomontang Nomor : 21/KUD-N/VIII/2021 tentang Pemberian Perpanjangan Surat Izin Penambangan dan Pengelolahan Emas kepada Untung Agustanto, dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KUD Nomontang.
“Atas kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga jelaslah dasar dan landasan Kami dalam melakukan aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, apabila dalil yang digunakan oknum Polres Boltim adalah untuk mengawal proses pemberitahuan dari pihak lawan atas hasil Putusan PT Manado, sejatinya hal tersebut sangat keliru, karena pemberitahuan atas Putusan harusnya dilakukan Pengadilan Negeri setempat.
“Seharusnya bapak Kabag Ops menghubungi kami secara persuasive sebelum turun ke lokasi. Kami juga mempertanyakan kapasitas dari bapak Nasrun Koto dan bapak Buyung Koto yang datang ke lokasi dan turut serta memasang papan pemberitahuan, sehingga hal tersebut semakin memperkeruh suasana dan keadaan yang ada di lokasi penambangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Boltim Kompol I Ketut Mantra ketika dikonfirmasi mengatakan, kehadiran pihaknya di lokasi lahan bersengketa itu, karena adanya permintaan pengamanan dari pihak Penggugat yang menang di Pengadilan Negeri.
“Ada permintaan dari pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri untuk mendampingi pemasangan papan pemberitahuan yang menyatakan sebagai pemenang pemilik lahan sesuai keputusan Pengadilan Negeri,” ungkap I Ketut Mantra.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa kehadiran pihak Kepolisian di lokasi hanya sebatas untuk melakukan pengamanan.
“Saya berada di sana (lokasi pertambangan Lanut, red) itu berdiri di kedua belah pihak, untuk mengantisipasi jangan sampai ada ketegangan antara Tergugat dan Penggugat, jadi saya tidak memihak kepada siapapun,” tegasnya. (REN)
Post Views: 141
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.