Status Jalan A.P Mokoginta Kewenangan Dinas PUPR Provinsi Sulut

Telusur.news, Kotamobagu — Setelah menanti beberapa tahun, akhirnya status jalan A.P Mokoginta akan segera mendapatkan titik terangnya.

Hal tersebut dikarenakan jalan A.P Mokoginta yang berada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, akan segera menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, hasil penetapan status jalan A.P Mokoginta tersebut berdasarkan rapat dengan Dinas PUPR Provinsi Sulut.

“Hasil rapat dengan Dinas PUPR Provinsi Sulut, dimana status jalan A.P Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi hak dan kewenangan atau masuk jalan provinsi,” kata Claudy.

Claudy melanjutkan untuk lebih jelasnya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Pemerintah Kota Kotamobagu tinggal menunggu SK Gubernur Sulut terkait jalan provinsi. Jika itu masuk, maka tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.

Namun apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu.

(*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.