Sebanyak 97 Perusahaan Melakukan Relokasi Ke Provinsi Jawa Tengah
Telusur.news – Puluhan perusahaan melakukan relokasi di berbagai daerah yang ada di Jawa Tengah. Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah mengklaim Relokasi dan bahkan Ekspansi dari Parbrik – Pabrik tersebut merupakan bukti dari pihak Perusahaan tersebut.
” Hingga akhir tahun setidaknya sudah sebanyak 97 Perusahaan yang merelokasi Pabriknya ke berbagai Daerah di Jawa Tenga,” Tegas Ganjar dikutip dari Antara, Kamis. 08 desember 2022.
Ganjar mengklaim hal itu harus terus tetap dijaga di tenga situasi saat ini. Kemudian diharapkan bisa menjaga Industri yang Kondusif di Jawa Tenga.
” Ini mesti dijaga dan kami juga sudah mendapatkan informasi beberapa Pabrik yang ada di tetangga kiri – kanan sudah mengurangi Produksinya. Menariknya Jawa Tengah masih stabil bahkan kemarin kurang lebih ada 97 Perusahaan yang Relokasi ke Jateng, gede itu,” ujarnya.
Dengan semakin banyak Industri yang masuk ke Jateng. Maka serapan Tenaga Kerja juga akan ikut bertamba semakin banyak. Ganjar berharap perimbangan akan terjadi.
Perimbangan yang dimaksud oleh Ganjar. Salah satunya berkaitan dgn Upah Minimum yang ada di Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tenga, serta di harapkan nanti tidak akan terpaut jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya.
” Tentu saja itu akan terjadi jika produktivitas dan kapasitas industri terus terjaga atau konsisten,” katanya.
Konsisten dalam menjaga produktivitas yang didukung dengan situasi kondusif wilayah itu. Ganjar menjelaskan hal itu akan menjadi jaminan bermunculannya industri baru di Jawa Tenga. Lapangan Kerja yang selama ini masih menjadi Pekerjaan Rumah dapat ditingkatkan seiring masuknya Investasi di Jateng.
“Hitung – hitungan saya sampai dengan akhir tahun depan itu PR saya yang akan mesti dikejar dan salah satunya adalah lapangan pekerjaan. Nah ini kami bukakan. Saya terimakasih dari kawan – kawan banyak yang kemudian ekspansi Pabriknya ke banyak tempat di Jawa Tenga. Inilah ada di Jepara,Pemalang serta Batang,” Pukasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan penetapan memperhatikan inflasi provinsi, hingga nila alfa. “Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip dari Antara, Kamis 08 desember 2022. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Dia menjelaskan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya. Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Penulis: Andra Avriangga Laoh
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.