Sidang Kasus Dugaan Korupsi RTLH Bolmong Kembali Digelar

Telusur.news, Manado – Sidang kasus dugaan korupsi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali digelar.

Sidang kasus RTLH Dinsos Bolmong ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kota Manado, Jumat, 09 desember 2022 kemarin.

Sebagaimana diketaui telah dilaksanakan agenda sidang dengan terdakwa inisial AHB atas nama Haris yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow di Kasus RTLH,

Ini di berikan kepada 5 kelompok penerima bernilai masing – masing kelompok mendapatkan sebesar Rp. 750.000.000.

Tiap kelompok masing – masing terdiri dari 10 orang penerima dan setiap penerima mendapatkan uang senilai Rp.15.000.000. Disesuaikan dengan peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin, No.03/4/PER/HK.02.01/06/2019. Tentang petunjuk teknis rehabilitasi sosial (RTLH) dan sarana prasarana lingkungan pada Bab 2 huruf C 1 Poin 13 disebutkan bahwa Bansos tersebut harus di salurkan kepada kelompok paling sedikit Rp.15.000.000. Per setiap masing – masing rumah yang layak untuk mendapatkan batuan tersebut.

Dan harus dilaksanakan secara gotong royong serta tidak bisa di alihkan ke pihak ke 3 dan atau di gunakan untuk membayar jasa atau upah.

Dan sementara sidang di tunda dan akan kembali di lanjutkan pada agenda sidang berikutnya hari rabu. 14 desember 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Manado.

Dengan agenda sidang yaitu. Pemeriksaan Ahli (Pembuktian JPU) Jaksa Penuntut Umum, sementara itu jalannya agenda sidang berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19.(YN/Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.