Dua Pemuda Asal Sukabumi Jawa Barat Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu

Telusur.news, Kotamobagu — Dua pemuda asal Sukabumi Jawa Barat diamankan satuan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu.

Operasi penangkapan ini berawal dari adanya informasi penerimaan pesanan barang di salah satu agen atau jasa pengiriman barang di kotamobagu berupa obat – obatan terlarang jenis Tramadol pada kamis. 01 desember 2022.

Ipda Ibrahim Hatam bersama personil Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu dengan sigap langsung menunju TKP.  Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku berinisial SB alias Syamsul (18 Tahun) warga kampung Tangkolo, Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan Sukabumi Jawa Barat bersama 250 butir obat keras tramadol.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, obat tersebut merupakan milik rekan pelaku inisial FH alias Falah (20 tahun) yang dipesan secara online untuk siap di edarkan.

Petugas langsung mengamankan FH pada saat itu juga di Kelurahan Motoboi Kecil, serta pada saat diamankan di tangan FH di temukan obat jenis Trihexphenidyl dan Riklona, masing – masing 1 butir.

Kapolres kotamobagu Akbp Dasveri Abdi. SIK melalui kasi humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan penangkapan tersebut, terhadap ke 2 pelaku pengedar obat keras tanpa ijin ini.

“Kedua warga sukabumi yakni SB dan FH diamankan di mapolres kotamonagu beserta barang bukti obat-obatan sebanyak 250 butir obat keras jenis tramadol, Ktp, tas samping serta dia buah smartphone. Untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas kasi humas. (YN/Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.