Mantan Kadis Dinas Sosial Bolmong Diperiksa Sebagai “Terdakwa” Di Kasus RTLH

MANADO – Agenda sidang lanjutan dalam Dugaan Perkaran Kasus Korupsi (RTLH) di Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow yang Dananya bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos RI) Tahun 2019, dengan total Anggaran Batuan yang berkisar sebesar Rp. 750 Juta. Kembali di gelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Manado. Selas 17 Januari 2023.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Mariska J. S. Kandou SH, MH dan Fajri Tri Kusuma Aji SH, menghadirkan yaitu Mantan Kadis Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Haris Bambela dan  Jimmy Sumendap yang selaku pihak Ketiga.

 

Sidang yang berlangsung pada pukul 15:00. WITA yang di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH dan hakim anggota Syors Mambrasa SH MH serta Phultoni SH, MH. dalam sidang kali ini yaitu mengagendakan Pemeriksaan Terdakwa.

 

Dan selain itu usul pemeriksaan Abdul Haris Bambela dan Jimmy Sumendap sebagai Terdakwa serta di lanjutkan dengan menghadirkan Terdakwa Subhan Paputungan dengan agenda yang sama.

 

Usai pemeriksaan dan sekaligus mendengarkan keterangan dari Terdakwa. Oleh Ketua Majelis Hakim Sidang kembali di tunda dan akan kembali di lanjutkan pada agenda sidang pada Jumat 20 Januari 2023 dengan mengagendakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

(Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.